You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kepala PTSP Kalideres Bantah Lakukan Pungli
photo Folmer - Beritajakarta.id

PTSP Kecamatan Kalideres Tampik Tudingan Pungli

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rusman Nurhakim, menampik adanya praktik pungli dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kantornya.

Tuduhan pungli tidak benar. Pertama, saya tidak pernah bertemu dengan pemohon

Dia mengungkapkan, mekanisme pengurusan IMB di PTSP Kalideres sesuai aturan yang belaku. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap, maka selang 14 hari kemudian, IMB akan dikeluarkan oleh PTSP Kalideres.

"Tapi, jika dibutuhkan penelitian teknis, kami akan berkoordinasi bersama Sudin Penataan Kota Jakarta Barat. Jadi, masa waktu 14 hari kerja tidak bisa diterapkan untuk pemohonan IMB yang membutuhkan penelitian teknis," ujar Rusman, Senin (2/11).

Cegah Penyimpangan, Dishubtrans DKI Rotasi 720 Pegawai

Terkait tudingan pungli, Rusman mengatakan, permasalahan sebenarnya karena PTSP Kecamatan Kalideres menolak permohonan IMB dari seseorang bernama Budhi.

"Dari data yang diajukan, kami menemukan sejumlah kejanggalan. Misalnya, Akta Jual Beli. Kami melakukan peninjauan di lapangan, bentuk fisiknya ruko, sedangkan permohonan yang diajukan yakni rumah tinggal, sehingga permohonan ini ditolak. Bahkan, ada pengaduan warga yang dilaporkan terkait permohonan IMB yang diajukan orang ini," kata Rusman

Sebelumnya, seorang pemohon yang tak mau disebutkan namanya mengaku, diperas oleh oknum PTSP Kecamatan Kalideres, yang meminta ditransfer uang sebesar Rp 2,5 juta, saat mengurus IMB.    

Bahkan, dia mengaku diperintahkan membuat surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 yang menyatakan uang tersebut adalah utang dan sudah dibayar seminggu kemudian.   

"Saya dimiinta membuat surat pernyataan kalau uang ditransfer itu sebagai utang dan sudah dibayar satu minggu kemudian," ujarnya kepada Beritajakarta.com.

Rusman membantah keras tudingan itu. Dia menduga, isu ini dihembuskan oleh pihak ketiga yang  yang menjadi kaki tangan pemohon.

 

"Tuduhan pungli tidak benar. Pertama, saya tidak pernah bertemu dengan pemohon. Pihak ketiga yang dikuasakan mengurus IMB ke PTSP mencoba menfitnah saya dengan tuduhan meminta pungutan liar. Saya punya bukti bahwa tidak pernah meminta uang kepada pemohon," tandas Rusman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6847 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6319 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1438 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1412 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1337 personAldi Geri Lumban Tobing